Berkas perkasa tersangka Firman dan Salman Maghfiro telah dilimpahkan ke bagian penuntut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. "Penyidikan terhadap SM dan F sudah selesai pemberkasan dan sudah proses pelimpahan ke penuntutan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, M Adi Toegarisman,
Menurut Adi, berkas kedua tersangka bekas rekan Dhana Widiyatmika saat bertugas di Kantor Pajak Pratama Pancoran akan diteliti jaksa peneliti untuk ditentukan apakah lengkap atau masih harus diberi petunjuk. "Kalau jaksa peneliti berpendapat masih ada kekurangan, akan dikembalikan. Tapi sepertinya sudang lengkap," jelasnya.
Tim jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas tersebut. Diketahui Firman menjadi tersangka karena terkait dengan tugasnya saat masih bekerja di KPP Pancoran. Firman menjabat sebagai koordinator atau sepervisor, sedangkan Dhana sebagai ketua tim pemeriksa pajak PT Kornet Trans Utama (KTU).
Sedangkan Salman Maghfiroh adalah anggota tim pemeriksa pajak PT KTU, yang juga bawahan Dhana. Ia mengakui saat itu, Salman masih sebagai pegawai di KPP Pancoran. Namun saat ini, ia menjabat sebagai Direktur PT Asri Pratama Mandiri. Dhana sendiri telah duduk di kursi pesakitan untuk menjalani persidangan di Pengadilan.
Tim jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas tersebut. Diketahui Firman menjadi tersangka karena terkait dengan tugasnya saat masih bekerja di KPP Pancoran. Firman menjabat sebagai koordinator atau sepervisor, sedangkan Dhana sebagai ketua tim pemeriksa pajak PT Kornet Trans Utama (KTU).
Sedangkan Salman Maghfiroh adalah anggota tim pemeriksa pajak PT KTU, yang juga bawahan Dhana. Ia mengakui saat itu, Salman masih sebagai pegawai di KPP Pancoran. Namun saat ini, ia menjabat sebagai Direktur PT Asri Pratama Mandiri. Dhana sendiri telah duduk di kursi pesakitan untuk menjalani persidangan di Pengadilan.